Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang biasa disingkat dengan PBB (dalam bahasa Inggris, United Nations/UN) merupakan organisasi dunia yang melakukan kerjasama secara Internasional. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 24 Oktober 1945, sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa.
PBB berdiri setelah Perang Dunia II dan tujuan awalnya yakni mencegah terulangnya konflik serupa yang dapat memakan banyak korban.
Untuk Markas Besar PBB berada di New York, Amerika Serikat. Dan kantor utama lainnya terletak di Jenewa, Nairobi dan Wina. Organisasi dunia yang satu ini memiliki hak ekstrateritorialitas, dimana terdapat pengecualian dari yurisdiksi hukum lokal.
Saat ini Perserikatan Bangsa-Bangsa dipimpin oleh Sekretaris Jenderal António Guterres. Bahasa resmi yang digunakan saat melakukan pertemuan, yakni Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol.
Tujuan Utama PBB
Dibentuknya PBB, karena berdasarkan kepentingan bersama antar negara anggota. Dan yang menjadi tujuan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa ini, ialah:
- Menjaga perdamaian dan keamanan dunia
- Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia
- Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan
- Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara-negara target yang membahayakan perdamaian dunia
- Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Struktur Organisasi PBB
PBB memiliki enam badan utama, namun satu diantaranya dinonaktifkan semenjak tahun 1994, setelah kemerdekaan Republik Palau. Badan utama PBB yang dinonaktifkan adalah Dewan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kelima badan utama yang masih aktif, yakni:
- Majelis Umum (Dewan Musyawarah Utama)
- Dewan Keamanan, yang bertugas membuat beberapa resolusi mengikat mengenai perdamaian, dan keamanan.
- Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC), yang bertugas mendorong kerjasama dan pembangunan ekonomi sosial internasional.
- Sekretariat, diberi tugas menyediakan studi, informasi, dan fasilitas yang diperlukan PBB.
- Mahkamah Internasional (Badan Yudisial Utama), yang bertugas mengadili dan memutuskan sengketa antara negara (internasional) dengan pedoman dari perjanjian internasional, adat kebiasaan internasional, asas hukum yang berlaku bagi bangsa yang beradab, yurisprudensi dan pendapat-pendapat ahli hukum.
Tidak semua badan utama PBB bermarkas di wilayah internasional Manhattan, New York City, USA, Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdapat satu badan utama yang berbeda lokasi, yakni badan Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Organisasi Dunia di Bawah Naungan PBB
Hingga saat ini sudah banyak organisasi-organisasi yang didirikan dan berada dibawah naungan PBB yang berfungsi mengawasi isu-isu tertentu. Semua organisasi tersebut berada dibawah pengawasan langsung ECOSOC. Berikut organisasi-organisasi dunia yang termasuk kedalam lembaga khusus PBB.
1. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
2. Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA)
3. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)
4. Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian (IFAD)
5. Organisasi Buruh Internasional (ILO)
6. Organisasi Maritim Internasional (IMO)
7. Dana Moneter Internasional (IMF)
8. Uni Telekomunikasi Internasional (ITU)
9. Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO)
10. Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO)
11. Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO)
12. Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
13. Bank Dunia (WB)
14. Program Pangan Dunia (WFP)
15. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
16. Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)
17. Organisasi Meteorologi Dunia (WMO)
18. United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF)
Anggota PBB
Saat PBB dibentuk, disusunlah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sebuah konfrensi pada April – Juni 1945. Piagam tersebut berlaku sejak 24 Oktober 1945, dan Sidang Umum perdananya dihadiri 51 negara pada 10 Januari 1946 di Church House, London.
Isi dari Piagam PBB tersebut, ialah:
1. Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu, dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
2. Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Hingga saat ini, PBB telah memiliki anggota sebanyak 193 negara anggota, termasuk negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing, serta diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Vatikan adalah Tahta Suci yang menjadi pengamat permanen.
Itulah informasi seputar tujuan, stuktur, lembaga dan anggota organisasi yang tergabung di dalam PBB. Semoga dapat menambah pengetahuan kamu seputar organisasi dunia.
Komentar
Posting Komentar